Jemaah Haji Wajib Pakai Gelang Identitas, Ini Fungsinya
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) akan memberikan gelang identitas kepada jemaah haji 1443H/2022M. Tujuannya menjadi tanda pengenal yang digunakan jemaah mulai dari keberangkatan hingga kepulangan ke tanah air.
"Ke mana pun jemaah pergi, maka gelang ini harus dibawa atau dipakai," dikutip dalam akun Instagram Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama @informasihaji, Jumat (3/6/2022).
Gelang tersebut dibagikan Kemenag agar agar jemaah mudah dikenali bila terpisah dari rombongannya. Ketika ada jemaah tersesat, para petugas haji dapat mudah menemukan pemondokan jemaah tersebut berdasarkan informasi dari gelang yang telah diberikan.
Setiap gelang yang digunakan jemaah terdapat beberapa informasi misalnya asal embarkasi dan tahun keberangkatan dalam hijriah (1443H), nomor kloter, nomor paspor jemaah, kata "Jemaah Haji Indonesia" dalam bahasa Arab, nama jemaah dan terakhir bendera Merah Putih.
Selain gelang identitas, jemaah haji juga diberikan kartu alamat hotel, kartu bus dan kartu identitas perjalanan ibadah haji (DAPIH),
Diketahui, pemerintah Arab Saudi telah memperbolehkan satu juta warga diluar Saudi untuk menjalankan ibadah haji tahun 2022. Pemerintah Indonesia pun telah mendapatkan kuota haji sebanyak 100.051 orang terdiri atas 92.825 kuota jemaah haji reguler dan 7.226 kuota jemaah haji khusus. Pemberangkatan kloter pertama akan diberangkatkan pada 4 Juni 2022 mendatang.
Editor: Faieq Hidayat