Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

Jenderal Andika Perkasa Duga Oknum TNI Terlibat Kasus Proyek Satelit Kemhan

Jumat, 14 Januari 2022 - 13:38:00 WIB
Jenderal Andika Perkasa Duga Oknum TNI Terlibat Kasus Proyek Satelit Kemhan
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menduga personel TNI terlibat kasus kontrak pembayaran sewa satelit di Kementerian Pertahanan. Dugaan tersebut ketika bertemu Menko Polhukam Mahfud MD pada Selasa 11 Januari kemarin.

"Memang beliau (Mahfud MD) menyebut ada indikasi awal, indikasi awal beberapa personel TNI yang masuk dalam proses hukum," tutur Andika di Kejaksaan Agung Jumat (14/1/2022). 

Dia memastikan para personel yang diduga terlibat akan mendapatkan ganjaran setimpal. Andika mengatakan, dirinya mendukung pengusutan kasus ini hingga tuntas. 

"Saya sudah dipanggil oleh Menko Polhukam itu intinya sama. Dia menyampaikan bahwa proses hukum ini segera akan dimulai. Oleh karena itu saya siap mendukung keputusan dari pemerintah untuk melakukan proses hukum," jelasnya. 

Namun Andika belum bisa menjabarkan lebih jauh nama-nama yang terlibat dalam kasus ini. Sebab, proses pendalaman lanjut masih dilakukan. 

"Kami menunggu nanti untuk nama-namanya yang memang mausk dalam kewenangan kami," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Mahfud MD mengungkap Indonesia harus membayar denda uang hampir Rp1 triliun terkait pelanggaran hukum di balik kontrak pembayaran sewa satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur. 

Uang sebanyak itu wajib dibayarkan kepada dua perusahaan yakni, Avanti Communications Grup dan Navayo. Sebab Pengadilan Arbitrase Inggris pada 9 Juli 2019 telah memutus bahwa Kemhan harus membayar uang senilai Rp515 Miliar kepada Avanti.

Sedangkan, pada Mei 22 Mei 2022 pengadilan Arbitrase Singapura mengabulkan gugatan Navayo. Di mana Indonesia diwajibkan membayar uang sebesar USD20,9 juta atau setara Rp314 miliar.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut