Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hasto Divonis 3,5 Tahun Penjara, Djarot: Pergantian Sekjen PDIP Hak Prerogatif Megawati
Advertisement . Scroll to see content

Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Ogah Berpolitik dan Pilih Profesi Ini

Senin, 31 Januari 2022 - 17:10:00 WIB
Jika Divonis Bebas, Azis Syamsuddin Ogah Berpolitik dan Pilih Profesi Ini
Azis Syamsuddin (foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus suap mantan Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin, mengungkapkan keinginannya untuk pensiun dari dunia politik bila divonis bebas hakim. Keputusannya tersebut telah didiskusikan dengan pihak keluarganya. 

Azis menyampaikan hal itu dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (31/1/2022).

“Saya juga telah diskusi kepada keluarga saya Bapak Hakim Yang Mulia, seandainya pada saat nanti jatuh vonis, atau dilakukan suatu keputusan saya bebas, saya berkomitmen untuk tidak masuk ke dunia politik,” tutur Azis.

Azis berharap keputusan pensiun itu menjadi pintu untuk beralih profesi. Dia mengaku ingin kembali menjadi dosen atau pengacara yang merupakan karir awalnya sebelum terjun ke dunia politik. 

"(Saya ingin) Melanjutkan hidup sebagai dosen dan pengacara sebagai ikhtiar introspeksi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik," jelas Azis.

Azis menilai keputusannya menjadi dosen atau pengacara sebagai bentuk lain dari semangatnya untuk berdedikasi kepada masyarakat. Dirinya mengaku masih ingin berkarya untuk memperjuangkan hak-hak orang lain. 

“Saya ingin terus berkarya bagi masyarakat sekalipun bukan sebagai anggota legislatif. Saya ingin tetap memperjuangkan hak-hak orang lain. Saya meyakini hal ini dapat saya jalani dengan berbagai cara, termasuk kembali menjadi advokat, tenaga pengajar sebagai dosen, sehingga berkontribusi bagi kegiatan sosial,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Azis menegaskan dirinya sama sekali tidak pernah meminta bantuan mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, guna mengurus kasus penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017. 

“Yang Mulia, saya mau mengatakan dengan sejujurnya, dalam agama yang saya anut dan keyakinan, saya tidak pernah meminta bantuan kepada Stepanus Robin Pattuju, karena saya yakin saudara Robin tidak mempunyai kapasitas dalam memutus atau memengaruhi proses mekanisme yang ada di KPK,” ungkap dia.

Dalam perkara ini, jaksa KPK menuntut Azis dengan pidana 4 tahun 2 bulan penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut hak politik Azis dicabut selama lima tahun.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut