Crazy Rich Helena Lim Hadapi Sidang Perdana Korupsi Timah Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana Helena Lim, terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Rabu (21/8/2024). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), sidang digelar di ruang sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan.
"Agenda sidang pertama. Jam 10.00 WIB," tulis keterangan resmi SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) siap membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Helena Lim.
Helena Lim bakal menjadi terdakwa tunggal dalam persidangan tersebut. Sementara tersangka lain masih menunggu jadwal persidangan dari Pengadilan Tipikor.
Sebelumnya, Kejagung telah melimpahkan berkas perkara Helena Lim terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Helena Lim didakwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka lain yakni Harvey Moeis telah menjalani sidang perdana pada Rabu (14/8/2024) lalu. Suami Sandra Dewi itu didakwa merugikan negara Rp300 triliun terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Editor: Reza Fajri