Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengumuman! ASN Boleh WFA pada 29-31 Desember 2025
Advertisement . Scroll to see content

Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi

Kamis, 18 Desember 2025 - 15:04:00 WIB
Jimly Buka Suara soal Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara soal aturan polisi boleh menjabat di 17 instansi. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie buka suara terkait aturan yang memperbolehkan polisi menjabat di 17 instansi/kementerian. Menurutnya, aturan yang tertuang dalam peraturan polisi (perpol) itu seharusnya masuk dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mendorong agar aturan tersebut memiliki payung hukum yang lebih kuat. Harapannya, aturan bisa memperbaiki segala kekurangan yang ada dalam instansi.

"Termasuk misalnya keluhan mengenai perpol yang kemarin ya substansinya berkenaan dengan lintas instansi," ucap Jimly di Kantor Sekretariat Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jakarta Selatan, Kamis (18/12/2025). 

"Maka solusinya kita angkat ke tingkat aturan yang lebih tinggi supaya dia mengikat bukan hanya ke dalam tapi juga ke semua instansi terkait sambil memperbaiki kekurangan-kekurangan," sambungnya.

Sementara itu, pihaknya juga akan membuat laporan perdana untuk disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto terkait kinerja selama sebulan lebih. Nantinya, laporan akan dibentuk dengan metode omnibus. 

"Maka kami tadi sepakat untuk menggunakan metode omnibus baik dalam perancangan undang-undangnya maupun juga perancangan PP, misalnya undang-undang kalau nanti ada kaitan dengan undang-undang lingkungan hidup, undang-undang tentang TNI, undang-undang tentang kehutanan, maka kita akan pertimbangkan ayat atau pasal yang saling terkait dengan kepolisian," ucap Jimly.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut