Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : IPW: Aturan Penempatan Polisi di 17 Kementerian/Lembaga Langkah Berani, tapi Realistis
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri

Senin, 15 Desember 2025 - 20:03:00 WIB
Aturan Polisi Boleh Menjabat di 17 Instansi bakal Masuk Revisi UU Polri
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Perpol anggota polisi boleh menjabat di 17 instansi akan masuk revisi UU Polri. (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di 17 instansi akan masuk dalam revisi undang-undang (UU) Polri.

Sigit menjelaskan aturan itu nantinya akan dibuat menjadi Peraturan Pemerintah (PP). Lalu, tak menutup kemungkinan dimasukkan dalam revisi UU.

"Perpol ini tentunya akan ditingkatkan menjadi PP dan kemudian kemungkinan akan dimasukkan dalam revisi undang-undang," ucap Sigit di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (15/12/2025). 

"Terhadap yang sudah berproses tentunya inikan tidak berlaku surut. Menteri hukum sudah menjelaskan," sambungnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut