Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia
Advertisement . Scroll to see content

JK Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah: Saya Termasuk Korban

Senin, 10 November 2025 - 14:50:00 WIB
JK Ajak Masyarakat Lawan Mafia Tanah: Saya Termasuk Korban
Wapres ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK). (Foto: Achmad Al Fiqri)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12 RI Jusuf Kalla (JK) mengajak masyarakat melawan mafia tanah. Dia mengaku juga menjadi korban mafia tanah di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

JK menilai, kasus mafia tanah tak hanya terjadi di Makassar, melainkan juga daerah lain. Menurutnya, penyerobotan tanah merupakan tindakan kriminal.

"(Mafia tanah) bukan hanya di Makassar, banyak terjadi di tempat lain. Itu semua kriminal, semuanya dibuat itu dengan cara rekayasa hukum, rekayasa apa, memalsukan dokumen, memalsukan orang," ujar JK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Dia mengajak seluruh pihak bersama melawan praktik mafia tanah. Sebab, masyarakat luas berpotensi menjadi korban.

"Itu praktik itu terjadi di mana-mana dan kita harus lawan bersama-sama. Kalau tidak ini merupakan masyarakat jadi korban, termasuk saya ini korban, tapi kan kita punya apa itu formal yang tidak bisa dibantah," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait perebutan lahan seluas 16,4 hektare milik JK oleh mafia tanah.

Nusron menjelaskan, tanah tersebut sebetulnya telah dilengkapi sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla atau perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun, terjadi konflik lain PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di PN Makassar terkait tanah milik JK.

Perintah pengadilan, dari konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi di atas lahan tersebut. Namun Nusron menyebut proses eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar. 

Sebab, diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.

"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," kata Nusron di Jakarta, Kamis (7/11/2025).

Dia mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum menempuh prosedur yang benar. Mengingat lahan tersebut masih terdapat dua masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.

"Kami sudah kirim surat kepada pengadilan di Kota Makassar bahwa intinya mempertanyakan proses eksekusi tersebut karena belum ada konstatering, mengingat di atas tanah tersebut itu masih ada dua masalah," tutur dia.

Masalah pertama, kata Nusron, gugatan PTUN dari saudara Mulyono yang melakukan eksekusi lahan belum memenuhi ketentuan yang berlaku seperti konstatering. Sementara, di atas tanah yang dieksekusi itu memiliki SHGB atas nama Jusuf Kalla.

"Jadi ada tiga pihak ini, kok tiba-tiba langsung dieksekusi. Jadi kita mempertanyakan itu," ungkapnya.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut