Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkes Beri Lampu Hijau soal Rencana Bangun RS Internasional di Lahan Sumber Waras
Advertisement . Scroll to see content

Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia

Jumat, 07 November 2025 - 15:15:00 WIB
Menteri ATR Buka Suara soal Kisruh Lahan 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla Disikat Mafia
Menteri ATR Nusron Wahid buka suara terkait kisruh lahan 16,4 hektare milik JK disikat mafia. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait perebutan lahan seluas 16,4 hektare milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK) oleh mafia tanah.

Nusron menjelaskan tanah tersebut sebetulnya telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan atas nama PT Hadji Kalla atau perusahaan milik Jusuf Kalla. Namun, terjadi konflik lain PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak penggugat atas nama Mulyono di PN Makassar terkait tanah milik JK.

Perintah pengadilan, dari konflik GMTD dan Mulyono, melakukan eksekusi di atas lahan tersebut. Namun Nusron menyebut proses eksekusi itu belum melalui mekanisme yang benar. Sebab diperlukan proses konstatering, yaitu metode pencocokan objek yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.

"Itu ada karena ada eksekusi pengadilan konflik antara GMTD dengan orang lain (Mulyono). Tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusi itu belum melalui proses konstatering," ucap Nusron di Jakarta, Kamis (7/11/2025).

Ia mengatakan, pihaknya telah berkirim surat kepada Pengadilan Negeri Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi yang belum menempuh prosedur yang benar. Mengingat lahan tersebut masih terdapat dua masalah yang belum selesai, termasuk HGB yang dikantongi Jusuf Kalla.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut