JK Kenang Ferry Mursyidan Baldan : Sosok yang Punya Banyak Jasa kepada Bangsa
JAKARTA, iNews.id - Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) mengungkapkan dukacita atas meninggalnya mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ferry Mursyidan Baldan. Kepergian almarhum secara tiba-tiba membawa duka tersendiri bagi rekan dan sejawatnya.
JK mengungkapkan dia masih bersama almarhum menghadiri acara Wisuda Akademi Bakti Kemanusiaan di Ballroom Hotel Bidakara pada Kamis (1/12/2022) malam.
“Saya mengucapkan dukacita yang mendalam atas berpulangnya Ferry Mursyidan Baldan yang pada akhir hayatnya justru menghadiri acara Palang Merah dan bersama saya di Palu,” kata JK yang saat ini menjadi Ketua Palang Merah Indonesia dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/12/2022).
JK juga mengungkapkan aktivis KAHMI tersebut masih menemani dirinya saat menghadiri Munas KAHMI di Palu November silam. Kesan almarhum bagi JK adalah sosok yang mempunyai banyak jasanya kepada bangsa dan negara. Mengingat almarhum pernah menjadi menteri ATR dan pengurus PMI.
“Beliau mantan menteri Agraria dan ketua PMI yang tentu mempunyai bakti yang banyak untuk bangsa dan negara semoga ibadah dan pahalanya diterima Allah SWT,” ucap JK.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian Husain Abdullah, Jubir JK yang merupakan sahabat almarhum Ferry Mursyidan Baldan. Pada malam sebelum almarhum dikabarkan meninggal. Menurut Husain Ferry hanya menyebut kata Barongko (kue khas Bugis).
“Saya sempat saling sapa di acara sekolah Palang Merah, di hotel bidakara semalam ia (almarhum) bilang ke saya Barongko, setelah itu kami berpisah dan saya kaget dengar beritanya ia dikabarkan meninggal,” ujar Husain.
Diketahui, Ferry Mursyidan Baldan lahir pada 16 Juni 1961 di Jakarta. Ia adalah Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional yang menjabat dari 27 Oktober 2014 hingga 27 Juli 2016 pada Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Sebelumnya dia adalah anggota Komisi II DPR RI untuk periode 2004-2009 sekaligus Ketua Pansus Rancangan Undang-Undang Pemilu.
Editor: Faieq Hidayat