JK: Rekonsiliasi Akan Lebih Mudah setelah Putusan MK
JAKARTA, iNews.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai rekonsiliasi pascapelaksanaan Pilpres 2019 akan lebih mudah dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyelesaikan proses persidangan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Dia percaya, semua pihak bakal menerima putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan itu.
“Saya yakin setelah MK memutuskan, apa pun, kedua belah pihak menerimanya. Nah, kalau sudah selesai itu, rekonsiliasinya akan lebih mudah. Saya yakin akan terjadi rekonsiliasi,” kata Wapres JK di Kantor Wapres Jakarta, Selasa (11/6/2019).
Setelah melakukan pertemuan dengan calon presiden Prabowo Subianto pada Bulan Ramadan lalu, JK berkeyakinan mantan pangkostrad itu akan menerima hasil putusan MK terkait gugatan PHPU. “Saya yakin akan diterima, Pak Prabowo juga orang realistis,” ujarnya.
JK mengungkapkan, dalam pertemuannya dengan Prabowo waktu itu, mereka berdua membahas mengenai kondisi pascapilpres, juga upaya-upaya untuk menyelesaikan persoalan bangsa, khususnya terkait keadilan ekonomi.
“Sebagai kawan, kita bicara solusi negeri yang akan datang, kita utamakan keadilan ekonomi. Salah satu tujuan Pak Prabowo adalah keadilan ekonomi, jadi kita sama-sama bicara lagi seperti itu, yang lainnya semua sepakat,” ujarnya.
MK telah meregistrasi permohonan gugatan PHPU yang diajukan tim Prabowo-Sandiaga di Jakarta, Selasa siang pukul 12.30 WIB. Perkara tersebut tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor register 01/PHPU-PRES/XVII/2019. Sidang pendahuluan perkara itu dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/6/2019).
Editor: Ahmad Islamy Jamil