Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Penyelidikan Dugaan Korupsi di BPKH Berbeda dengan Kasus Kouta Haji
Advertisement . Scroll to see content

Johanis Tanak Usul Restorative Justice bagi Terduga Koruptor di Fit and Proper Test Capim KPK

Rabu, 28 September 2022 - 16:27:00 WIB
Johanis Tanak Usul Restorative Justice bagi Terduga Koruptor di Fit and Proper Test Capim KPK
Johanis Tanak kandidat pimpinan KPK pengganti Lili Pintauli Siregar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Johanis Tanak mengusulkan restorative justice bagi terduga tindak pidana korupsi atau koruptor. Hal itu disampaikan dalam fit and proper test capim KPK di Komisi III DPR, Rabu (28/92/2022)

Johanis belum bisa memastikan apakah pemikirannya ini dapat diterima atau tidak oleh semua pihak. Dia berharap restorative justice bagi perkara tindak pidana korupsi ini bisa diterapkan.

"Karena menurut pemikiran saya, RJ (restorative justice) tidak hanya dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana umum, termasuk juga dalam perkara tindak pidana khusus, itu dalam hal ini korupsi," kata Johanis dalam paparannya di fit and proper test.

Ia menyadari, meski dalam UU Tentang Tipikor restorative justice ini tak dikenal, tetapi upaya hukum tersebut bisa ditempuh dengan pembentukan peraturan perundang-undangan lainnya.

"Saya punya pemikiran pak, meskipun belum diatur dalam UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi bisa diisi dengan suatu peraturan untuk mengisi kekosongan hukum dengan membuat mungkin dengan peraturan presiden," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut