Johnny G Plate cs Hadapi Vonis Hakim Hari Ini terkait Kasus Korupsi BTS Kominfo
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjadwalkan sidang vonis para terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.
Para terdakwa yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate; Dirut nonaktif BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif dan dan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia, Yohan Suryanto.
Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri sebelumnya telah menyebutkan tanggal sidang putusan.
"Hari Rabu tanggal 8 (November 2023)," kata Fahzal di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (6/11/2023).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada Rabu (25/10/2023) lalu.
JPU menuntut Johnny G Plate dengan 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Politikus Partai Nasdem itu juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp17 miliar.
Kemudian, Anang Achmad Latif dituntut penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan kurungan. Anang juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka diganti dengan penjara 9 tahun.
Sementara itu Yohan Suryanto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak mampu membayar maka hukuman diganti dengan 3 bulan kurungan badan. Yohan juga dituntut bayar uang pengganti Rp399 juta dengan subsider 3 tahun penjara.
Editor: Reza Fajri