Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung soal Red Notice Jurist Tan: Kita Sedang Tunggu Informasi dari Interpol 
Advertisement . Scroll to see content

Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo

Rabu, 17 Mei 2023 - 13:29:00 WIB
Johnny G Plate Terancam 20 Tahun Penjara usai Jadi Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
Menkominfo Johnny G Plate (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate telah ditetapkan tersangka kasus korupsi proyek Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo. Dia dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Politikus Partai Nasdem itu pun terancam hukuman paling lama hingga 20 tahun penjara.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengatakan, alasan penetapan Johnny sebagai tersangka karena berkaitan dengan perannya sebagai menteri dan pengguna anggaran.

Johnny diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp8,32 triliun. 

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5," kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023). 

Total kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut