Johnny G Plate Tersangka Korupsi BTS Kominfo Rp8 T, Tama S Langkun: Nilainya Fantastis, Kejagung Harus Gali Aliran Dana
JAKARTA, iNews.id - Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP Partai Perindo Tama S Langkun meminta Kejagung menyelidiki kemana aliran dana dalam dugaan kasus korupsi BTS 4G dan infrastuktur pendukung Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Dalam kasus yang menyeret Menkominfo sekaligus Sekretaris Jenderal NasDem Johnny G Plate, kerugian negara ditaksir mencapai Rp8 triliun.
"Jumlah yang sangat fantastis, atas perhitungan yang sudah dilakukan oleh BPKP, kami juga berharap Kejaksaan mengupayakan pemulihan aset (pengembalian kerugian negara). Kami pasti mendukung langkah-langkah untuk menghindarkan negara dari kerugian yang lebih besar lagi," kata Tama, Rabu (17/5/2023).
Bacaleg DPR RI Dapil Jawa Barat Dapil V (Kabupaten Bogor) dari Partai Perindo ini mengatakan, siapapun penerima aliran dana haram tersebut harus mendapatkan hukuman. Tama menyadari, Meskipun RUU Perampasan Asset masih berproses, penyidik bisa memaksimalkan UU Tipikor dan UU TPPU untuk memaksimalkan pemulihan aset negara.
"Kemanapun kerugian Negara ini mengalir dan siapapun yang menikmatinya, tentu saja bisa dimintai pertanggungjawaban secara pidana serta bisa dirampas oleh Negara melalui penegakan hukum," ujar politisi Partai Perindo, partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu.