Jokowi Akhirnya Buka Suara soal Eks Kapolri Listyo Sigit Tersangka Penyadapan Presiden
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting. Jokowi menegaskan menghormati proses hukum yang sedang berjalan setelah tiga jenderal polisi, termasuk mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka.
"Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu ya," ujar Jokowi seusai menjalani sidang perkara tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis (5/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah awalnya memilih tidak menanggapi pertanyaan wartawan mengenai status tersangka Listyo Sigit Prabowo dalam kasus dugaan penyadapan ilegal.
Momen itu terjadi saat Jokowi berjalan meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan dalam perkara dugaan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo.
Saat itu, Jokowi tampak dikawal sejumlah orang di tengah kerumunan relawan. Wartawan kemudian menyinggung kasus penyadapan ilegal yang menyeret Listyo Sigit.
Namun, Jokowi tidak menghentikan langkahnya dan terus berjalan menuju pintu keluar. Dia baru memberikan tanggapan ketika kembali ditanya mengenai perkara tersebut.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).
Ketiga tersangka tersebut yakni mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode Scientific Crime Investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
Dugaan tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur yang diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.
Menurutnya, sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Intercept Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Nomor-nomor tersebut kemudian diduga disadap tanpa berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan.
Selain penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan dari sistem komputer sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga bertujuan menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.
Dalam penyidikan perkara ini, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 saksi dan tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, dan empat buah flash disk.
Editor: Donald Karouw