Jokowi Bubarkan 18 Lembaga, Tjahjo Kumolo: Beda dengan Usulan Kemenpan-RB
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo membubarkan 18 lembaga yang terdiri dari badan, komite, satuan tugas, dan tim melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.82/2020. Namun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan 18 lembaga yang dibubarkan itu berbeda dengan usulan Kemenpan-RB.
Hal itu dikonfirmasi Tjahjo melalui pesan singkat. Menurutnya keputusan soal pembubaran lembaga itu merupakan kewenangan penuh presiden meski Kemenpan-RB telah mengajukan usulan.
“Lembaga yang disebut dalam Perpres 82 berbeda dengan usulan Kemenpan-RB untuk dibubarkan ataupun dihapus,” kata Tjahjo.
Dia merincikan 13 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres 82/2020 bukan merupakan lembaga non-struktural. Sementara empat lainnya merupakan lembaga non-struktural.
"Dan lembaga (Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan) merupakan lembaga non-struktural yang telah dibubarkan pada tahun 2014 melalui Peraturan Presiden No 176/2014,” ucapnya.
Berikut 18 lembaga yang dibubarkan melalui Perpres Nomor 82 Tahun 2020:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres 26/2010,
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres 10/2011,
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres 32/2011,
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres 86/2011,
5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres 73/2012,
6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres 90/2016,
7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) 2019-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres 74/2017,
8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres 91/2017,
9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasakan Perpres 46/2019,
10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres 39/1991,
11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres 104/1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres 16/2022,
12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT PLN (Persero) yang dibentuk berdasarkan Keppres 166/1999 dan diatur kembali di Keppres 133/2000,
13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres 177/1999. Terakhir diatur dalam Keppres 53/2003,
14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres 80/2000,
15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres 54/2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres 24/2005,
16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres 3/2006. Telah mengalami beberapa perubahan, terakhir diatur dalam Keppres 28/2010,
17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keppres 22/2006,
18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres 37/2014.
Editor: Rizal Bomantama