Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Cabut Perpres Miras, PKS Apresiasi

Rabu, 03 Maret 2021 - 09:35:00 WIB
Jokowi Cabut Perpres Miras, PKS Apresiasi
Jazuli Juwaini (Foto: iNews/ Felldy)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNewsid - Fraksi PKS DPR menyoroti soal pencabutan aturan baru legalisasi investasi miras skala industri hingga eceran dan kaki lima yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). PKS mengapresiasi langkah Jokowi.

"Tidak ada kata terlambat untuk mengoreksi kebijakan pemerintah yang menyalahi dasar negara dan konstitusi. Penolakan Fraksi PKS tempo hari juga dalam rangka mengingatkan kekhilafan pemerintah yang salah dalam perspektif Pancasila, UUD 1945, dan pertimbangan moral semua agama di Indonesia," kata Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Selasa (2/3/2021).

Anggota Komisi I DPR ini berpandangan, legalisasi industri miras dengan memasukkannya sebagai daftar investasi positif jelas menimbulkan mudharat atau dampak buruk bagi masa depan bangsa. 

Menyadari hal itu, Fraksi PKS bersama sejumlah Fraksi di DPR mengusulkan RUU Larangan Meinuman Beralkohol dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Kita ingin menjaga generasi bangsa Indonesia sehat fisik, pikiran, mental dan spiritual. Sementara miras jelas merusak itu semua serta menjadi faktor utama kriminalitas dan gangguan kamtibmas," kata Jazuli.

Legislator Dapil Banten ini berharap, pencabutan aturan ini bisa menjadi pelajaran bagi pemerintah dan siapapun yang berkuasa agar jangan sekali-kali membuka investasi dan industri miras karena kepentingan pragmatisme ekonomi.

"Pancasila dan konstitusi, lanjut Jazuli, harus selalu dijadikan pedoman dan panduan arah kebijakan pemerintah dan negara," ujarnya.

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut