Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat Lembaga Kearsipan DKI Jakarta
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Cabut Remisi Susrama, Sekjen Perindo: Kebenaran Ditegakkan

Sabtu, 09 Februari 2019 - 19:19:00 WIB
Jokowi Cabut Remisi Susrama, Sekjen Perindo: Kebenaran Ditegakkan
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq. (Foto: Koran SIND/dok).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Partai Perindo mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut remisi bagi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Keputusan Jokowi merupakan tindakan tepat untuk menegakkan kebenaran.

Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menuturkan, pencabutan remisi Susrama menjadi preseden yang baik bagi kebebasan pers di Indonesia. Jokowi telah mempertimbangkan dan mendengar apa yang menjadi harapan insan pers Tanah Air.

”Langkah Pak Jokowi sangat benar mencabut remisi tersebut. Apapun jika dia seorang pembunuh memang tidak selayaknya diberikan toleransi. Apalagi terhadap wartawan yang selalu bekerja menyampaikan kebenaran,” kata Rofiq dihubungi iNews.id, Sabtu (9/2/2019).

Menurut Rofiq, keputusan Jokowi sekaligus sebagai kado perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 pada 9 Februari yang tahun ini dipusatkan di Surabaya, Jawa Timur.

”(Kado) bahwa kebenaran harus terus ditegakkan dan diperjuangkan sampai kapan pun,” kata mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah ini.

Jokowi memutuskan untuk mencabut remisi Susrama, terpidana pembunuh Prabangsa. Dengan batalnya remisi itu, Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun penjara.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela-sela peringatan HPN, Sabtu (9/2/2019).

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut