Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Nestapa Ammar Zoni, Batal Bebas Tahun Ini gegara Tidak Dapat Remisi
Advertisement . Scroll to see content

Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama, Pelaku Pembunuhan Wartawan Bali

Sabtu, 09 Februari 2019 - 12:35:00 WIB
Presiden Jokowi Cabut Remisi Susrama, Pelaku Pembunuhan Wartawan Bali
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: iNews.id/ Felldy Utama).
Advertisement . Scroll to see content

SURABAYA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menandatangani keputusan pembatalan remisi I Nyoman Susrama, dalang pembunuh wartawan Radar Bali, AA Narendra Prabangsa. Dengan batalnya remisi, maka Susrama tetap harus menjalani hukuman penjara seumur hidup, bukan 20 tahun bui.

"Sudah, sudah saya tandatangani," kata Jokowi menjawab  pertanyaan jurnalis soal remisi untuk Susrama di sela-sela peringatan Hari Pers Nasional di Surabaya, Sabtu (9/2/2019).

Jokowi tak menjelaskan kapan dia meneken keputusan tersebut. Di tengah kerumuman peserta HPN, Jokowi terus berjalan sambil melayani permintaan foto dan bersalaman dengan orang-orang.

Jokowi sebelumnya meneken Keppres Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemberian remisi kepada 115 terpidana. Di dalamnya terselip nama Susrama, terpidana kasus pembunuh Prabangsa.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut