Jokowi: Jumlah Perkara Diterima dan Diputuskan MA 2020 Terbanyak Dalam Sejarah
JAKARTA, iNews.id - Jumlah putusan perkara selama 2020 dinilai yang terbanyak sepanjang sejarah MA berdiri. Prestasi tersebut mendapatkan apresiasi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dia menuturkan, banyaknya jumlah putusan tidak akan mengurangi kualitas putusan tersebut karena siiring dengan berkembangnya sistem teknologi informasi dalam sistem peradilan di Indonesia.
"Penerapan teknologi informasi dalam sistem peradilan di MA terbukti mampu meningkatkan kinerja secara signifikan. Jumlah perkara yang diterima terbanyak dalam sejarah, perkara yang diputus juga terbanyak dalam sejarah, tentu ini bisa dilakukan tanpa mengurangi kualitas putusan," ujar Jokowi dalam Sidang Pleno Istimewa Laporan Tahunan MA 2020, Rabu (17/2/2021).
Dia juga mengapresiasi MA karena bisa memperluas penerapan e-Court (layanan bagi pengguna terdaftar untuk pendaftaran perkara secara daring) dan e-Litigation (pemeriksaan perkara secara elektronik dalam penanganan perkara).
Jokowi Lantik Andi Samsan Nganro sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
"Pemerintah memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya, memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya pada upaya yang dilakukan oleh MA untuk memperluas implementasi e-Court dan e-Litigation pada perkara pidana, pidana militer dan jenayah. Dan peningkatan versi direktori putusan," ucapnya.
MA diharapkan dapat meningkatkan kualitas dari sistem elektronik tersebut, termasuk standardisasi kewajiban para pihak, pemeriksaan saksi dan ahli secara daring. Salinan putusan atau e-Verdict dan perluasan aplikasi e-Court untuk perkara perdata bersifat khusus.
"Saya juga gembira karena penyelesaian perkara melaui apkikasi e-Court mendapatkan respons yang sangat baik dari masyarak pencari keadilan dan jika dibandingkan 2019, jumlah perkara yang didaftarkan melalui e-Court 2020 meningkat 295 persen dan 8.560 perkara telah disidangkan secara e-Litigation," katanya.
Dia juga berharap MA dapat mengurangi disparitas atau perbedaan dalam putusan. Menurutnya, dapat menjadi lembaga peradilan yang dipercaya masyarakat dan para investor.
"MA sebagai benteng keadilan, dapat mewujudkan kepastian hukum bagi masyarakat, pelaku usaha dan investor melalui keputusan-keputusan yang mengurangi dispratias pemidanaan," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi