Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka, Roy Suryo Sindir Silfester Matutina Belum Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Komunikasi dengan DPR Bahas 14 Pasal Bermasalah di RKUHP

Jumat, 20 September 2019 - 15:17:00 WIB
Jokowi Komunikasi dengan DPR Bahas 14 Pasal Bermasalah di RKUHP
Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan berkomunikasi dengan DPR terkait 14 pasal bermasalah di RKUHP. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi juga akan berkomunikasi DPR terkait pasal-pasal yang ditolak sebagian masyarakat.

Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, dari materi dan substansi dalam RKUHP, setidaknya ada 14 pasal yang dianggap bermasalah.

"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Ada 14 pasal. Jadi ini yang akan kami komunikasikan dengan DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).

Tidak hanya dengan DPR, Jokowi mengatakan, akan melakukan hal yang sama dengan masyarakat terkait RKUHP. "Kami akan berkomunikasi dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," katanya.

Jokowi menuturkan, telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan kepada DPR mengenai sikap pemerintah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut