Jokowi Komunikasi dengan DPR Bahas 14 Pasal Bermasalah di RKUHP
BOGOR, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Jokowi juga akan berkomunikasi DPR terkait pasal-pasal yang ditolak sebagian masyarakat.
Mantan gubernur DKI Jakarta ini mengaku, dari materi dan substansi dalam RKUHP, setidaknya ada 14 pasal yang dianggap bermasalah.
"Saya berkesimpulan masih ada materi-materi yang membutuhkan pendalaman lebih lanjut. Ada 14 pasal. Jadi ini yang akan kami komunikasikan dengan DPR," ujar Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Tidak hanya dengan DPR, Jokowi mengatakan, akan melakukan hal yang sama dengan masyarakat terkait RKUHP. "Kami akan berkomunikasi dengan masyarakat yang tidak setuju dengan materi-materi yang ada," katanya.
Jokowi menuturkan, telah memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly untuk menyampaikan kepada DPR mengenai sikap pemerintah.
Mantan wali kota Solo ini berharap DPR memiliki sikap yang sama dengan pemerintah. Jokowi juga berharap RKUHP dibahas anggota DPR periode 2019-2024.
"Saya berharap DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya," ujarnya.
Jokowi menuturkan, dirinya telah memerintahkan Menkumham Yasonna H Laoly untuk menjaring masukan-masukan dari masyarakat terkait RKUHP. "Itu untuk menyempurnakan RUU KUHP yang ada," katanya.
Editor: Djibril Muhammad