Jokowi Kunker ke Australia, Wapres Ma'ruf Amin Ditunjuk jadi Plt Presiden
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan penugasan Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai pelaksana tugas (Plt) Presiden hingga 6 Maret 2024 mendatang. Hal itu diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 12 tahun 2024 tentang penugasan Wakil Presiden melaksanakan tugas Presiden.
Penugasan itu karena Presiden Jokowi bersama delegasi terbatas pada Senin (4/3/2023) bertolak ke Melbourne, Australia, untuk menghadiri Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Khusus ASEAN-Australia. KTT yang diselenggarakan untuk merayakan 50 tahun kemitraan ASEAN dan Australia ini mengusung tema "A Partnership for the Future”.
"Menugaskan Wakil Presiden untuk melaksanakan tugas sehari-hari Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selama Presiden melaksanakan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke Australia, pada tanggal 4 sampai dengan 6 Maret 2024 sampai dengan tanggal tiba kembali di tanah air," bunyi putusan Keppres tersebut.
Keppres tersebut mengatur apabila dalam jangka waktu penugasan tersebut, perlu segera ditetapkan suatu kebijakan baru, maka Wakil Presiden sebagai pelaksana tugas Presiden wajib terlebih dahulu berkonsultasi dan meminta persetujuan Presiden Jokowi.
"Setelah presiden berada dalam kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," bunyi Keppres tersebut.