Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Malaysia Minta Maaf, Salah Sebut Nama Presiden Prabowo Jadi Jokowi di KTT ASEAN
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Lebur LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN

Rabu, 05 Mei 2021 - 12:40:00 WIB
Jokowi Lebur LIPI, BPPT, Lapan, dan Batan ke BRIN
Presiden Joko Widodo resmi melebut BPPT, LIPI, Lapan, dan Batan ke BRIN sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2021. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2021 terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Melalui Perpres itu ada empat lembaga lain yang dilebur ke BRIN.

Empat lembaga tersebut yakni Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan). Tugas, fungsi, dan kewenangan empat lembaga ini harus diintegrasikan ke dalam BRIN paling lama dua tahun sejak berlakunya Perpres ini.

"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada (Pasal 69) Ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," demikian isi Pasal 69 Ayat (2) Perpres 33/2021 sebagaimana dilihat pada Rabu (5/5/2021).

Pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi dan kewenangan empat lembaga tersebut ke dalam BRIN akan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut