Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda, DPR Beri Sinyal Setuju
JAKARTA, iNews.id – Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Keinginan ini mendapat sinyal persetujuan dari DPR.
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan menyatakan siap mengikuti permintaan Presiden. PPP merupakan partai pendukung pemerintahan sehingga merasa perlu untuk bersikap menyetujui.
"Tentu fraksi yang koalisinya masuk ke pemerintahan akan mendukung yang disampaikan presiden," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP Arsul Sani di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Anggota Komisi III DPR ini mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi merupakan posisi yang diambil pemerintah. Dalam sebuah pengambilan keputusan untuk mengesahkan undang-undang (UU), harus mendapat persetujuan dari kedua belah pihak.
"Kalau salah satu unsur dalam pembentukan UU apakah DPR atau pemerintahnya minta ditunda, kan tentu tidak kemudian harusnya bisa kita paksakan," ujar dia.
Presiden Jokowi meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Penundaan tersebut sebagai respons atas penolakan masyarakat.
"Pengesahannya tidak dilakukan periode ini," kata Jokowi dalam keterangan pers di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (20/9/2019).
Jokowi juga berharap DPR memiliki sikap yang sama dengan pemerintah. Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta ini juga berkeinginan agar RKUHP dibahas anggota DPR periode 2019-2024.
"Saya berharap DPR mempunyai sikap yang sama sehingga pembahasan RUU KUHP bisa dilakukan oleh DPR periode berikutnya," kata dia.
Editor: Zen Teguh