Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Media Asing Singgung IKN, Bakal Jadi Kota Hantu
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Minta Polri Tindak Lanjuti Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar

Selasa, 31 Maret 2020 - 15:49:00 WIB
Jokowi Minta Polri Tindak Lanjuti Aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar
Presiden Joko Widodo (Jokowi). (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) dan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Karantina Kesehatan. Aturan tersebut diterapkan untuk menghambat penyebaran virus corona (Covid-19).

Jokowi meminta polisi menindaklanjuti agar kebijakan tersebut bisa berjalan efektif. Tindak lanjut ini dinilai penting demi menyelamatkan masyarakat dari wabah virus corona.

"Polri bisa mengambil langkah yang terukur agar PSBB berjalan efektif untuk mencegah meluasnya wabah," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Dia juga meminta pemerintah daerah mulai dari provinsi, kabupaten dan kota untuk berkoordinasi dengan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 untuk menindaklanjuti aturan tersebut.

"Baru saja saya tanda tangani PP dan Keppres-nya berkaitan dengan itu," ujar Jokowi dalam konferensi pers di Istana Bogor, Selasa (31/3/2020).

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut