Jokowi Naikkan Gaji Hakim 2 Hari jelang Purnatugas, Segini Besarannya
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) sempat menaikkan gaji hakim jelang purnatugas. Kenaikan gaji tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (MA).
Aturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024 alias dua hari sebelum purnatugas sebagai presiden pada 20 Oktober 2024.
Dalam aturan tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan ruang yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan.
"Hakim diberikan kenaikan berkala apabila memenuhi syarat: telah mencapai masa kerja golongan yang ditentukan untuk kenaikan gaji berkala dan penilaian kinerja dengan predikat kinerja tahunan paling rendah bernilai baik," bunyi Pasal 3D aturan tersebut, dikutip dari salinan dokumen sebagaimana diunggah di situs Kemensetneg, Selasa (22/10/2024).
Dalam Pasal 3E, pemberian kenaikan gaji berkala dilakukan dengan surat pemberitahuan oleh atasan langsung hakim yang bersangkutan atas nama pejabat yang berwenang. Sedangkan, bagi hakim yang menurut hasil penilaian kinerja menunjukkan nilai amat baik dan patut dijadikan teladan, mendapatkan kenaikan gaji istimewa sebagai penghargaan.
"Pemberian kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan Ketua Mahkamah Agung," bunyi Pasal 3G ayat (2).
Pada aturan terbaru ini, hakim dengan gaji paling kecil yakni golongan III dengan masa kerja 0 tahun mendapatkan gaji pokok paling kecil Rp2.785.700 dan paling besar dengan masa kerja 32 tahun Rp5.180.700.