JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta karantina pelaku perjalanan luar negeri diawasi lebih ketat. Dia pun menginstruksikan BIN dan Polri untuk melakukannya.
Perintah itu disampaikan Jokowi mengingat kasus Omicron di Indonesia sudah mencapai 136 orang. Sebagian besar kasus ditemukan pada pelaku perjalanan luar negeri.
Jenderal Israel yang Bocorkan Video Penyiksaan Tahanan Palestina Mencoba Bunuh Diri
“Kalau kita lihat, kenaikan menjadi 136 kasus ini hampir seluruhnya berasal dari kasus impor. Saya harapkan sekali lagi BIN, Polri, yang menyangkut urusan karantina agar betul-betul diawasi betul,” katanya saat membuka rapat terbatas evaluasi PPKM, Senin (3/1/2022).
Jokowi pun menegaskan jangan ada lagi dispensasi dalam urusan karantina. Dia juga mengingatkan agar jangan terjadi lagi upaya suap untuk menghindari kewajiban karantina.
Pastikan Alur Kedatangan dan Karantina TKI di Surabaya, Menko Luhut: Jangan Ada Kebocoran
“Oleh sebab itu saya minta betul-betul utamanya yang terkait dengan Omicron ini adalah karantina bagi yang datang dari luar negeri. Jangan ada lagi dispensasi-dispensasi apalagi yang bayar-bayar itu kejadian lagi,” tuturnya.
Seperti diketahui lama karantina pelaku perjalanan internasional yakni 10 sampai 14 hari tergantung negara terakhir yang dikunjungi pelaku perjalanan internasional sebelum masuk Indonesia.
Editor: Rizal Bomantama