Jokowi Perintahkan Kapolri Buat Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) turut memberikan arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, pada Senin (15/2/2021). Jokowi juga menyoroti soal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai memberikan celah kriminalisasi.
Menurutnya penerapan UU ITE untuk penegakan hukum harus berkeadilan. Jokowi mengatakan UU ITE memiliki semangat awal untuk menjaga ruang digital Indonesia agar berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Jokowi pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk meningkatkan pengawasan agar implementasi terhadap penegakan UU ITE dapat berjalan secara konsisten, akuntabel, dan menjamin rasa keadilan di masyarakat.
"Negara kita adalah negara hukum yang harus menjalankan hukum yang seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat," ujarnya dikutip dari Biro Pers Sekretariat Presiden.
Jokowi menyoroti belakangan ini banyak masyarakat saling membuat laporan dengan menjadikan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya. Hal ini sering kali menjadikan proses hukum dianggap kurang memenuhi rasa keadilan.
Atas kondisi inilah, Kepala Negara memerintahkan Kapolri beserta seluruh jajarannya untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan yang menjadikan undang-undang tersebut sebagai rujukan hukumnya.
"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal Undang-Undang ITE supaya jelas," kata Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo meminta warga tak segan memberi kritik atau masukkan kepada pemerintah, khususnya untuk memperbaiki pelayanan publik di Indonesia.
“Semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi maladministrasi," katanya dalam acara Peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman 2020 secara virtual pada 8 Februari 2021.
Namun demikian, pernyataan Jokowi tersebut menuai respons dari netizen. Mereka khawatir ketika nantinya menyampaikan kritik kepada pemerintah akan dijerat dengan UU ITE.
“Tugas Jokowi. Minta kritik yg tajam dan pedas. Tugas buzzerp. Provokasi biar kena delik Tugas PSI. Buat laporan polisi Kena deh UU ITE. Masuk penjara deh. Kabar duka deh,” cuit seorang netizen dengan nama akun @ekowboy2.
Editor: Rizal Bomantama