Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : MNC Vision Resmi Beralih ke Satelit Baru, Indovision Hadir Kembali dengan Wajah Baru dan Banyak 
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Perintahkan Selamatkan Satelit Orbit, Mahfud : Tapi Ada Aturan Dilanggar

Rabu, 19 Januari 2022 - 13:57:00 WIB
Jokowi Perintahkan Selamatkan Satelit Orbit, Mahfud : Tapi Ada Aturan Dilanggar
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kasus proyek satelit Kemhan. (Foto dok Kemenkopolhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD membenarkan Presiden Joko Widodo meminta slot satelit slot Orbit 123 Bujur Timur dapat diselamatkan. Namun, penyelamatan itu tetap dilakukan tanpa adanya aturan yang dilanggar. 

"Soal Satelit Kemhan benar Presiden pada 4 Desember 2015 mengarahkan agar slot orbit diselamatkan tanpa melanggar aturan," tutur Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Rabu (19/1/2022). 

Mahfud menceritakan beberapa perusahan sudah menandatangani kontrak pada Desember 2015 lalu. Lalu Jokowi mengirim surat perintah kepada Menko Polhukam yang saat itu dijabat oleh Wiranto pada 13 Oktober 2017.

"Ada surat lagi arahan Presiden agar Menko Polhukam menyelesaikan Satelit Orbit yang saat itu diketahui bermasalah," katanya. 

Mahfud pun menepis tudingan liar yang disebarkan pihak-pihak lain jika dia lepas tangan dalam kasus ini. Dia mengaku turun tangan setelah perusahaan Navayo masih saja menggugat. 

"Aneh jika dikatakan saya sebagai Menko lepas tangan dalam kemelut Satelit Kemhan. Saya justru turun tangan karena tahun 2020 Navayo masih menggugat Pemerintah," ucapnya. 

"Sejak 2017 Presiden sudah mengarahkan agar diselesaikan menurut aturan. Hasil audit BPKP adalah acuan legal. Harap ikuti Kejagung untuk terus melangkah," tuturnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut