Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menhan Sjafrie Tinjau Batalyon Teritorial 857/GG di Aceh, Pastikan Kesiapan Pasukan
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud Pastikan Sudah Bayar Rp515 Miliar ke Avanti

Senin, 17 Januari 2022 - 17:26:00 WIB
Kasus Proyek Satelit Kemhan, Mahfud Pastikan Sudah Bayar Rp515 Miliar ke Avanti
Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan kasus proyek satelit Kemhan. (Foto dok Kemenkopolhukam).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan pemerintah telah membayarkan tagihan yang dilayangkan oleh Avanti Communications Grup terkait kasus satelit slot Orbit 123 Kementerian Pertahanan. Adapun jumlahnya senilai Rp515 miliar. 

Pembayaran uang sebanyak itu bermula ketika Avanti, Operator satelit asal Inggris memenangkan gugatan terkait pembayaran sewa satelit L-band Artemis yang ditempatkan di slot orbit 123 derajat Bujur Timur. Akibatnya, London Court International of Arbitrase menghukum pemerintah Indonesia untuk membayar Rp515 miliar. 

"Pemerintah Indonesia telah membayar gugatan Avanti sebesar Rp515 miliar, berdasarkan putusan Arbitrase di London pada tahun 2019," ujar Mahfud dalam keterangannya, Senin (17/1/2022). 

Terkait kasus ini, Mahfud memastikan sudah membahas hal tersebut dengan sejumlah pihak terkait. Menurut dia, pembahasan tak hanya dilakukan satu dua kali, melainkan, berkali-kali. 

"Pemerintah telah dan akan tetap melakukan upaya-upaya maksimal untuk menyelamatkan satelit orbit ini, untuk kepentingan pertahanan negara," ucapnya. 

Oleh karenanya, Mahfud meminta kepada seluruh pihak menunggu proses yang saat ini tengah berlangsung. "Pemerintah menempuh langkah hukum ini, setelah melalui pertimbangan mendalam dan komprehensif," ungkapnya. 

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut