Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jokowi Singgung Operasi Politik di Balik Polemik Ijazah, Siapa Penumpang Gelap?
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Perlihatkan Ijazah Asli dari SD hingga UGM di Persidangan, Roy Suryo Tertawa

Kamis, 05 November 2026 - 20:33:00 WIB
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memperlihatkan ijazah asli mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik terkait polemik ijazah di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis. Momen tersebut berlangsung saat Jokowi hadir sebagai saksi pelapor dalam perkara yang menjerat Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Saat ijazah diperlihatkan di hadapan persidangan, Roy Suryo yang turut hadir terlihat tertawa.

Dalam persidangan, Jokowi tidak hanya memperlihatkan dokumen ijazah, tetapi juga memaparkan riwayat pendidikannya. Dia menyebut menempuh pendidikan dasar di SD Negeri 111 Surakarta, kemudian melanjutkan ke SMP Negeri 1 Surakarta dan SMA Negeri 6 Surakarta. Setelah lulus SMA, Jokowi melanjutkan pendidikan tinggi di Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Jokowi juga menjelaskan bidang studi yang diambil selama kuliah di Fakultas Kehutanan UGM. Dia menerangkan, saat dirinya menempuh pendidikan, fakultas tersebut belum menggunakan sistem jurusan seperti yang dikenal saat ini. Mahasiswa diberikan kesempatan memilih mata kuliah sesuai bidang yang ingin didalami. Jokowi menyebut banyak mengambil mata kuliah berkaitan dengan teknologi hasil hutan atau teknologi kayu. Menurut dia, penyebutan jurusan teknologi kayu merujuk pada kelompok mata kuliah pilihan, bukan jurusan formal yang tersedia saat itu.

Jokowi tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik. Kehadirannya disambut pendukung dan awak media yang telah menunggu sejak pagi. Sebelum memasuki gedung pengadilan, Jokowi memastikan membawa dokumen ijazah asli yang diperlukan dalam persidangan. Perkara ini bermula dari polemik tudingan ijazah palsu yang kemudian berkembang menjadi proses hukum. Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan dugaan pencemaran nama baik serta perbuatan terkait manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, atau perusakan informasi dan dokumen elektronik secara melawan hukum. Jaksa juga menyebut dugaan perbuatan tersebut menimbulkan kerugian immateriil bagi Jokowi berupa tercemarnya nama baik secara personal.

Meski ijazah asli telah diperlihatkan dalam persidangan, proses pembuktian perkara tetap berjalan. Keterangan Jokowi sebagai saksi akan diuji melalui pertanyaan jaksa penuntut umum maupun pihak terdakwa. Para terdakwa juga memiliki hak untuk menyampaikan sanggahan dan menguji keterangan saksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Selanjutnya, majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi dan alat bukti sebelum menjatuhkan putusan terhadap para terdakwa.

Editor: Adhenda Madarina Idzni

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut