Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cerita Roy Suryo Ikuti Gelar Perkara Khusus, Sebut Ijazah Jokowi Dilapisi Plastik
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Belum Sampai Meja Saya

Jumat, 12 Juli 2019 - 14:16:00 WIB
Jokowi: Permohonan Amnesti Baiq Nuril Belum Sampai Meja Saya
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Kepala Bekraf Triawan Munaf (kiri) dan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo (kanan) membuka Pameran Karya Kreatif Indonesia di JCC Senayan, Jakarta, Jumat (12/07/2019). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril secepatnya mengajukan permohonan pengampunan (amnesti). Pernyataan itu disampaikan Jokowi tidak lama setelah Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril.

Namun, hingga saat ini, Jokowi mengaku belum menerima berkas terkait permohonan amnesti Baiq Nuril. Padahal, tim kuasa hukum Baiq Nuril sebelumnya menyebutkan akan mengajukan pemohonan amnesti pada Kamis atau Jumat pekan ini.

"Belum sampai meja saya," katanya usai membuka pameran Karya Kreatif Indonesia 2019 di Jakarta Convention Center (JCC) , Jumat (12/7/2019).

Jokowi berjanji jika sudah masuk ke mejanya, akan menyelesaikan secepatnya. "Kalau nanti sudah masuk meja saya, ada rekomendasi-rekomendasi dari kementerian atau lembaga terkait, saya putuskan secepatnya, akan saya selesaikan secepatnya," katanya seraya menegaskan.

Sebelumnya, Baiq Nuril Maknun berharap kasus hukum yang dialaminya segera selesai. Mantan guru honorer ini juga berharap tidak ada lagi perempuan Indonesia yang mengalami nasib tragis seperti dirinya.

"Saya yakin kebenaran dan keadilan itu pasti akan terjadi. Saya tidak ingin ada lagi yang seperti saya. Saya tidak ingin bagaimana pedihnya meninggalkan anak-anak walaupun hanya dua bulan tiga hari," kata Baiq Nuril, mencurahkan isi hatinya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juli 2019.

Baiq Nuril mengaku sangat berat meninggalkan ketiga anaknya karena harus mengikuti proses hukum yang harus dijalaninya hingga saat ini. Kendati berat, dia percaya perkara ini akan berakhir baik.

Baiq juga merasa bersyukur atas dukungan semua pihak yang juga mengharapkan agar dirinya bebas dari hukuman. Harapannya kini bergantung pada pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Saya hanya rakyat kecil yang hanya ingin membesarkan anak-anak saya untuk mencapai cita-cita mereka. Hanya itu keinginan saya," katanya.

MA menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Baiq. Atas dasar itu, Baiq pun harus menjalani hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspen Kejagung) Mukri saat dikonfirmasi mengatakan Kejagung tidak buru-buru mengeksekusi putusan tersebut. Kejagung mencermati berbagai perkembangan hukum, termasuk mengenai rencana pengajuan amnesti Baiq ke presiden.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut