Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Terdampak Bandara VVIP IKN Mulai Kantongi Sertifikat Lahan
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN

Minggu, 20 Februari 2022 - 16:25:00 WIB
Jokowi Punya Waktu 2 Bulan Tunjuk Kepala Otorita IKN
Presiden Joko Widodo (Foto : Biro Setpres)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo punya waktu paling lambat 2 bulan untuk menentukan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara, setelah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) disahkan. Dengan kata lain, Kepala Otorita paling lambat ditetapkan tepatnya pada 15 April 2022.

"Untuk pertama kalinya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara ditunjuk dan diangkat oleh Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan," tulis ayat 3 dalam UU IKN tersebut.

Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan. Sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.

Presiden juga berhak sewaktu-waktu memberhentikan Kepala dan Wakil Kepala Otorita sebelum masa jabatannya berakhir.

Jabatan Kepala Otorita IKN Nusantara berbeda dengan Gubernur/Bupati/Wali Kota daerah pada umumnya. Pasalnya, Kepala Otorita sejajar dengan Menteri. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

"Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan kepala Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri, ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi aturan tersebut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut