Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pakar Hukum Surati Komisi III DPR, Minta Keabsahan Ketua MK Suhartoyo Dibahas
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Respons Putusan MK: Kecurangan hingga Politisasi Bansos Dinyatakan Tak Terbukti

Selasa, 23 April 2024 - 09:55:00 WIB
Jokowi Respons Putusan MK: Kecurangan hingga Politisasi Bansos Dinyatakan Tak Terbukti
Presiden Jokowi (foto: Sekretariat Presiden)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024. Jokowi menghormati putusan MK tersebut. 

"Ya pemerintah menghormati putusan MK yang final dan mengikat," kata Jokowi di Sulawesi Barat, Selasa (23/4/2/2024).

Putusan tersebut, kata Jokowi, sekaligus membuktikan bahwa tuduhan-tuduhan kepada pemerintah mengenai kecurangan hingga politisasi bansos tidak terbukti.

"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, seperti kecurangan, intervensi aparat, kemudian politisasi bansos, kemudian mobilisasi aparat, ketidaknetralan kepala daerah, telah dinyatakan tidak terbukti. Ini yang penting bagi pemerintah," ujar Jokowi.

Jokowi meminta semua pihak untuk bersatu. Dia mendorong semua bersama-sama menghadapi tantangan geopolitik yang menekan semua negara termasuk Indonesia.

"Menurut saya, ini saatnya kita bersatu karena faktor eksternal geopolitik betul-betul menekan ke semua negara; saatnya bersatu, bekerja, membangun negara kita," kata Jokowi.

Presiden juga mendukung proses transisi dari pemerintahan sekarang ke pemerintahan baru yang akan dipimpin Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

"Akan kita siapkan karena sekarang MK sudah (putuskan), tinggal nanti penetapan oleh KPU besok ya," ujar Jokowi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut