Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
JAKARTA, iNews.id - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) disebut sempat tak setuju dengan adanya pasal penghinaan terhadap presiden yang tertuang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. KUHP ini akan berlaku pada Januari 2026 mendatang.
Hal itu diceritakan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej. Jokowi yang saat itu menjadi presiden, sempat menarik pembahasan rancangan aturan tersebut.
Jokowi, kata dia, saat itu merasa tidak ambil pusing dengan hinaan yang menyasar dirinya sebagai seorang kepala negara.
“Presiden Jokowi dulu itu tidak setuju dengan pasal penyerangan kehormatan terhadap presiden. Sampai bertanya, kenapa pasal itu harus ada? Saya juga kalau dihina nggak apa-apa,” kata Eddy Hiariej saat kuliah hukum bertajuk “Kupas Tuntas KUHP dan KUHAP Nasional” yang digelar Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) di Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).
Sebagai tim penyusun payung hukum, Eddy mencoba memberikan pemahaman bahwa beleid tersebut dibuat bukan untuk melindungi pribadi Jokowi semata, tapi untuk melindungi institusi kepala negara secara umum.