Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sidang Citizen Lawsuit Ijazah Jokowi, Penggugat Desak Pembuktian lewat Pemeriksaan Silang
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:51:00 WIB
Jokowi Sempat Tak Setuju Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Tak Ambil Pusing Dihina
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej (foto: Aldhi Chandra)
Advertisement . Scroll to see content

Dia mengatakan, hampir seluruh KUHP di berbagai negara memuat pasal terkait penyerangan atau penghinaan terhadap kepala negara, termasuk kepala negara asing.

“Di KUHP seluruh negara ada pasal penghinaan terhadap kepala negara asing. Kalau kehormatan kepala negara asing saja dilindungi, apalagi kehormatan kepala negara sendiri,” ujarnya.

Lebih lanjut, dia menekankan, keberadaan pasal tersebut bukan soal kesetaraan di depan hukum (equality before the law), melainkan berkaitan dengan fungsi hukum pidana yang pada dasarnya bertujuan melindungi.

“Hukum pidana itu melindungi individu, masyarakat, dan negara. Individu dilindungi nyawanya, hartanya, dan martabatnya. Negara dilindungi kedaulatan, pemerintahan, dan kehormatannya,” katanya.

Menurut dia, presiden dan wakil presiden merupakan simbol utama negara, sehingga memiliki posisi berbeda dengan warga negara biasa. Oleh sebab itu, perlindungan hukumnya juga diatur secara khusus dengan memberi pagar yang ketat agar pasal penghinaan terhadap presiden tidak disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut