Jokowi Setuju Putusan MK : Pengalihan Status Jangan Rugikan Hak Pegawai KPK Jadi ASN
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sepakat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pengujian UU Nomor 19/20219 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Dalam putusannya MK menegaskan, pengalihan status agar tidak merugikan pegawai KPK.
Hal ini disampaikan Jokowi merespons pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Berdasarkan tes ini terdapat 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos.
“Proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” kata Jokowi dalam konferensi persnya, Senin (17/5/2021).
Kepala Negara menekankan, tes wawasan kebangsaan jangan dijadikan satu-satunya dasar kelulusan menjadi ASN. Hasil tes hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan KPK, baik terhadap individu-individu maupun institusi KPK.
“Kalau dianggap ada kekurangan saya berpendapat masih ada peluang untuk memperbaiki melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan. Dan perlu segera dilakukan langkah-langkah perbaikan di level individual maupun organisasi,” kata dia.
Editor: Zen Teguh