Jokowi Singgung Etika Roy Suryo: Peneliti Tak Seperti Ini, Datang ke UGM Bawa Rombongan
"Peneliti etikanya tidak seperti ini. Datang ke UGM, membawa satu rombongan," ucapnya.
Namun, majelis hakim menyela pernyataan tersebut dan meminta Jokowi menjawab pertanyaan jaksa sesuai dengan pokok perkara.
“Mohon dijawab saja pertanyaannya, bukan komentar seperti yang disampaikan,” ujar hakim.
Diketahui, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Jokowi terkait tudingan ijazah palsu.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perkara tersebut bermula pada 26 Maret 2025, ketika Jokowi diperlihatkan tiga unggahan di media sosial yang dinilai menyerang kehormatan atau nama baiknya. Unggahan itu terdiri atas dua video di YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang pada pokoknya menuding ijazah S-1 Jokowi palsu.