Jokowi soal Surpres Pergantian Ketua KPU: Proses Administrasi, Kita Percepat
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal mempercepat penerbitan surat presiden (surpres) mengenai pergantian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU). Saat ini, supres itu masih dalam tahap proses administrasi.
"Itu kan proses administrasi. Kalau sudah selesai rampung akan kita percepat," kata Jokowi di Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7/2024).
Jokowi sebelumnya telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73 P tertanggal 9 Juli 2024. Keppres itu mengatur soal pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU.
"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya, Rabu (10/7/2024).
Hasyim Asy'ari dari jabatan ketua merangkap anggota KPU oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024) lalu. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindakan asusila terhadap CAT, Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Sidang DKPP Heddy Lugito dalam sidang perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan terlapor Hasyim Asy'ari di Ruang Sidang DKPP, Jakarta.
Dalam putusannya, DKPP mengabulkan seluruh permohonan dari pengadu.
"Menjatuhkan sanksi pemberhetian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Heddy Lugito.
Editor: Rizky Agustian