Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Read Next : Ketua KPU Dipecat, Pemerintah Pastikan Pilkada 2024 sesuai Jadwal
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan tidak hormat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) masa jabatan 2022-2027, Hasyim Asy'ari. Pemberhentian tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 tanggal 9 Juli 2024. 

"Menindaklanjuti Putusan DKPP dan sesuai dengan UU No 7 Tahun 207 Tentang Pemilihan Umum, Presiden telah menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU pada masa jabatan tahun 2022-2027," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana dalam keterangannya pada Rabu (10/7/2024). 

Diketahui, Hasyim dan enam orang lainnya dilantik sebagai anggota KPU oleh Presiden Jokowi pada 12 April 2022. Setelah dilantik, ketujuh anggota KPU tersebut melakukan rapat pleno pada hari yang sama. Hasilnya, Hasyim Asy'ari ditunjuk sebagai ketua KPU 2022-2027. 

Editor: Wahyu Triyogo

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut