Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono Tegaskan Jakarta Masih Jadi Ibu Kota meski Ada UU DKJ, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:54:00 WIB
Jokowi Sudah Kantongi Nama Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa di gedung DPR. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

Untuk diketahui, bentuk pemerintahan ibu kota baru yakni pemerintahan daerah khusus. Pemerintahan ini akan setingkat provinsi. Dipimpin oleh pejabat setingkat menteri. Hal ini tertuang dalam UU IKN yang baru disahkan.

"Kepala Otorita IKN Nusantara merupakan kepala pemerintah daerah khusus IKN Nusantara yang berkedudukan setingkat menteri," bunyi Pasal 5 ayat 4 UU IKN.

Kepala otorita ibu kota tidak melalui Pemilihan Umum seperti kepala pemerintahan daerah lainnya. Karena setingkat menteri, Kepala Otorita IKN dipilih langsung oleh Presiden dan atas persetujuan DPR.

"Ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," lanjut bunyi Pasal 5 ayat 4.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut