Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri, Pratikno : Tak Berarti Harus Diisi
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah beberapa kali merevisi Peraturan Presiden (Perpres) terkait struktur kementerian. Dalam revisi tersebut ditambahkan struktur wakil menteri (wamen).
Baru-baru ini ada penambahan wamen di struktur jabatan Kementerian Sosial. Bahkan ada beberapa jabatan wamen yang masih kosong hingga saat ini yakni Wamen Ketenagakerjaan, Wamen Koperasi dan UKM, Wamen Perindustrian, Wamen ESDM, Wamen Dikbudristek, Wamen PANRB, dan Wamen Investasi.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan dua alasan adanya wamen dalam kementerian yakni kelembagaan dan penempatan personel.
“Jadi memang dalam kelembagaan beberapa kementerian yang cukup besar ada posisi wamen. Mengapa? Karena kita hadapi suasana ketidak pastian. Jadi ada situasi tertentu dimana perlu dibackup wamen,” katanya di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (30/12/2021).
Dia mengungkapkan dunia berubah begitu cepat perlu didukung kelembagaan yang fleksibel. Sehingga keberadaan posisi wamen tidak serta merta harus diisi.
“Dunia berubah cepat gini. Banyak ketidakpastian makannya secara kelembagaan kita buat kelembagaan yang fleksibel ada posisi wamen tapi tidak berarti harus diisi,” tuturnya.
Menurutnya, hal ini bagian dari kesiapan menghadapi ketidakpastian. “Iya. Kesiapan untuk hadapi ketidakpastian, dinamika dan seterusnya,” pungkasnya.
Editor: Faieq Hidayat