Jokowi Tambah Jabatan Wakil Menteri Sosial, Ini Tugasnya
JAKARTA, iNews.id — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Dalam beleid itu, Kepala Negara menambah jabatan wakil menteri untuk kementerian tersebut.
"Dalam memimpin Kementerian Sosial, Menteri dapat dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden," demikian isi Pasal 2 Ayat (1) Perpres 110/2021 sebagaimana dilihat MNC, Kamis (23/12/2021).
Jabatan Wamensos diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wamen berada di bawah dan bertanggung jawab kepada menteri. Wamen juga mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Sosial.
Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana dimaksud meliputi:
Cerita Jokowi Perintahkan Menteri Gerak Cepat Amankan Vaksin Covid-19
a. Membantu menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Sosial; dan
Buku tentang Sudjiatmi Ibunda Jokowi Diluncurkan saat Hari Ibu
b. Membantu menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau Eselon I di lingkungan Kementerian Sosial.
"Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian," demikian isi Pasal 3 Perpres 110/2021.
Mensos Risma Menangis Dengar Suara Emas Anak Difabel di Pangkalpinang
Perpres 110/2021 diteken oleh Presiden Jokowi pada 14 Desember 2021 dan diundangkan tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly.
Saat ini Kementerian Sosial dipimpin oleh politikus PDI Perjuangan Tri Rismaharini (Risma). Sebelumnya, Presiden Jokowi juga menambah jabatan wamen untuk sejumlah kementerian, di antaranya Kemenpan-RB, Kemendikbudristek, dan lain sebagainya. Namun demikian hingga kini pos tersebut belum terisi.
Respon Cepat Masalah di Lapangan, Mensos Minta Pendamping Gunakan Command Center
Editor: Faieq Hidayat