Jokowi Tegaskan Kebutuhan TNI-Polri Bertugas di Kementerian Belum Mendesak
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo menegaskan belum ada kebutuhan mendesak bagi perwira aktif TNI/Polri untuk dapat bertugas di kementerian atau lembaga. Hal ini disampaikannya saat menjawab pertanyaan awak media di Desa Sanggang, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (11/8/2022).
“Saya melihat kebutuhannya belum mendesak,” ucap Presiden, dalam keterangannya yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (11/8/2022).
"Belum mendesak," ujar Jokowi, menegaskan.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan perubahan Undang-Undang TNI agar perwira aktif TNI/Polri dapat bertugas di kementerian/lembaga.
"Undang-Undang TNI itu sebenarnya ada satu hal yang perlu sejak saya Menko Polhukam, bahwa TNI ditugaskan di kementerian/lembaga atas permintaan dari institusi tersebut atas persetujuan Presiden," ujar Luhut, dalam acara Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD di Sentul, Jumat (5/8/2022).
Editor: Faieq Hidayat