Jokowi Tegaskan Tak Larang Demo saat Pelantikan Presiden
"Ketika ada pihak-pihak yang akan menyampaikan pemberitahuan terkait unjuk rasa (demonstrasi), kita akan mengambil diskresi untuk tidak memberikan surat itu," kata Gatot, Senin (14/10/2019).
Dia menegaskan, diskresi ini berakhir setelah acara pelantikan presiden dan wakil presiden usai dilaksanakan. Dengan kata lain, setelah 20 Oktober, izin untuk aksi penyampaian pendapat di muka umum akan diberikan.
"Ini sampai tanggal 20 kita bicaranya, ini diskresi kita, diskresi kepolisian," ujar dia.
Kabid Humas Polda Metro Kombes Pol Argo Yuwono mengungkapkan hal senada. Menurut dia, diskres bertujuan untuk menciptakan suasana aman dan kondusif serta mengantisipasi terjadinya aksi unjuk rasa yang berakhir rusuh seperti pada 24, 25, dan 30 September lalu.
“Kalau kami melihat ya, seperti kemarin-kemarin terjadi ricuh dan sebagainya, kan nanti bisa menurunkan harkat, martabat Indonesia,” ujarnya.