Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Breaking News: Kontak Tembak dengan OPM di KM 50 Area PT Freeport, 1 Prajurit TNI Gugur 1 Luka 
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Panglima, Begini Respons Komisi I DPR

Kamis, 07 November 2019 - 14:32:00 WIB
Jokowi Teken Perpres Jabatan Wakil Panglima, Begini Respons Komisi I DPR
Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Ketua Komisi I DPR, Meutya Hafidz menyebut dihidupkannya kembali jabatan Wakil Panglima TNI merupakan hal yang wajar. Menurut dia, jabatan tersebut diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi TNI.

Meutya memandang, posisi Wakil Panglima TNI merupakan kebutuhan untuk mengantisipasi perkembangan lingkungan strategis yang dinamis. Seperti diketahui TNI memiliki tiga matra, darat, laut dan udara.

"TNI memiliki kekuatan personel yang begitu besar, wajar perlu pelaksana tugas harian ketika Panglima TNI berhalangan hadir, apalagi Panglima TNI juga perlu mendampingi Presiden dalam berbagai tugas dalam maupun Luar Negeri," kata Meutya, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/11/2019).

Politikus Partai Golkar ini juga melihat penghidupan kembali posisi Wakil Panglima TNI bukanlah suatu hal yang baru berkembang begitu saja. Namun, isu itu pernah dihembuskan pada saat kepemimpinan di bawah Panglima TNI Jenderal (Purn) Moeldoko kala itu.

"Usulan posisi Wakil Panglima TNI bukanlah hal baru. Sejak Pak Moeldoko menjadi Panglima TNI sudah diusulkan. Namun Presiden terus menampung aspirasi dan menyesuaikan kebutuhan TNI, hingga Perpres keluar," ujarnya.

Meutya mengatakan, pemilihan Wakil Panglima TNI, tak perlu harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR, khusunya di Komisi I DPR.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66/2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Perpres yang ditandatangani 18 Oktober 2019 itu, Presiden menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut