Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:04:00 WIB
Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Salah satu isi peraturam ini, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.

Pengajuan kompensasi tersebut bisa dilakukan oleh korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020, dikutip Selasa (21/7/2020).

Pasal 18B menyebutkan, permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.

Dalam Pasal 18 D disebutkan, LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut