Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Pasal 18 L menjelaskan, ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Sementara Pasal 44 B menyatakan, korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.
Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli waris, atau kuasanya. Pengajuan paling lambat pada 22 Juni 2021.
PP 35/2020 merupakan perubahan atas PP 7/2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
Editor: Zen Teguh