Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Cs Siap Penuhi Panggilan Polda Metro
Advertisement . Scroll to see content

Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi

Selasa, 21 Juli 2020 - 17:04:00 WIB
Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
Presiden Joko Widodo. (Foto: Antara).
Advertisement . Scroll to see content

LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Pasal 18 L menjelaskan, ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.

Sementara Pasal 44 B menyatakan, korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.

Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli waris, atau kuasanya. Pengajuan paling lambat pada 22 Juni 2021.

PP 35/2020 merupakan perubahan atas PP 7/2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut