Jokowi Teken PP 35/2020, Korban Terorisme Berhak Dapat Kompensasi
JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban. Salah satu isi peraturam ini, korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi.
Pengajuan kompensasi tersebut bisa dilakukan oleh korban, keluarga, ahli waris, atau kuasanya kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Korban tindak pidana terorisme berhak memperoleh kompensasi," demikian bunyi Pasal 18 A Ayat (1) PP 35/2020, dikutip Selasa (21/7/2020).
Pasal 18B menyebutkan, permohonan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18A dapat diajukan sejak dimulainya penyidikan tindak pidana terorisme dan paling lambat sebelum pemeriksaan terdakwa.
Dalam Pasal 18 D disebutkan, LPSK akan memeriksa kelengkapan permohonan kompensasi bagi korban dalam jangka waktu paling lama tujuh hari. Namun, LPSK juga bisa menindaklanjuti laporan korban bilamana dalam masa waktu perbaikan belum menyerahkan berkasnya.
LPSK juga berwenang melakukan rincian penghitungan kerugian yang nyata-nyata diderita oleh korban. Besaran penghitungan nilai kerugian tersebut ditetapkan oleh LPSK setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu).
Pasal 18 L menjelaskan, ketentuan tata cara penetapan kompensi diatur oleh Mahkamah Agung setelah berkoordinasi dengan Kemenkeu, Kemenkumham, LPSK, dan instansi terkait lainnya.
Sementara Pasal 44 B menyatakan, korban tindak pidana terorime masa lalu juga berhak mendapatkan kompensasi, bantuan medis atau rehabilitasi psikososial dan psikologis. Pemberian hak itu juga dilakukan oleh LPSK.
Pengajuan hak bagi korban terorisme masa lalu bisa dilakukan oleh keluarganya, ahli waris, atau kuasanya. Pengajuan paling lambat pada 22 Juni 2021.
PP 35/2020 merupakan perubahan atas PP 7/2018. Beleid ini diteken oleh Presiden Jokowi pada 7 Juli 2020 dan diundangkan pada 8 Juli 2020.
Editor: Zen Teguh